Nasabah Penyimpan

Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nasabah Penyimpan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.

  2. 2
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  3. 3
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    88.60% Mirip88.60 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    87.45% Mirip87.45 %
    Deposito berjangka

    Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan; 9.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    83.12% Mirip83.12 %
    Deposito

    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian NasabahPenyimpan dengan bank;8.

  4. 4
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    82.97% Mirip82.97 %
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.39% Mirip82.39 %
    Nasabah Investor

    Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    80.75% Mirip80.75 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.