Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah Penyimpan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 2Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 3Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Debitur88.60% Mirip88.60 %
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1992Deposito berjangka87.45% Mirip87.45 %
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan; 9.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Deposito83.12% Mirip83.12 %
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian NasabahPenyimpan dengan bank;8.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2019Manajer Investasi82.97% Mirip82.97 %
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah Investor82.39% Mirip82.39 %
Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2004Nasabah Debitur80.75% Mirip80.75 %
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.