Istishna

Istishna adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    83.90% Mirip83.90 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    82.13% Mirip82.13 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    81.09% Mirip81.09 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2017
    80.94% Mirip80.94 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.