Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan; 9.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Penyimpan87.45% Mirip87.45 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Debitur80.46% Mirip80.46 %
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.