Deposito berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan; 9.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    87.45% Mirip87.45 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.46% Mirip80.46 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.