Penitipan

Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penitipan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penitipan

    Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut; 14.

  2. 2
    Penitipan

    Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian ataukontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuanBank Umum yangbersangkutantidak mempunyaihakkepemilikan atas harta tersebut;15.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    81.78% Mirip81.78 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.