Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah Debitur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 2Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Bank87.51% Mirip87.51 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2004Dewan Komisioner85.34% Mirip85.34 %
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3PP NO. 81 TAHUN 2020Lembaga Perbankan82.12% Mirip82.12 %
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.