Akad
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akad juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akad
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2006Nazhir81.98% Mirip81.98 %
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dariWakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai denganperuntukannya.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Debitur81.11% Mirip81.11 %
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.