Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah Debitur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 2Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2004Dewan Komisioner82.40% Mirip82.40 %
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2005Prinsip Syariah81.33% Mirip81.33 %
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Penyimpan80.75% Mirip80.75 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Manajer Investasi80.69% Mirip80.69 %
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 5PP NO. 17 TAHUN 1999Nasabah Penyimpan80.19% Mirip80.19 %
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.