Nasabah Debitur

Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nasabah Debitur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.

  2. 2
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    82.40% Mirip82.40 %
    Dewan Komisioner

    Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2005
    81.33% Mirip81.33 %
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.75% Mirip80.75 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.69% Mirip80.69 %
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    80.19% Mirip80.19 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.