Simpanan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Simpanan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 7.

  2. 2
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

  3. 3
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.

  4. 4
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

  7. 7
    Simpanan

    Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    92.44% Mirip92.44 %
    Investasi

    Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    84.47% Mirip84.47 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 4.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.65% Mirip81.65 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.71% Mirip80.71 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.