Wilayah Administratip
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 1975
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Administratip juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Administratip
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah91.13% Mirip91.13 %
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 2PP NO. 20 TAHUN 1978Wilayah Administratif88.30% Mirip88.30 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Administratif88.24% Mirip88.24 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1978wilayah Administratif88.09% Mirip88.09 %
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1996Wilayah Administratif87.82% Mirip87.82 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.
- 6PP NO. 77 TAHUN 1998Wilayah Administratif87.70% Mirip87.70 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.
- 7PP NO. 22 TAHUN 1978Wilayah Administratif87.64% Mirip87.64 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 8PP NO. 21 TAHUN 1978Wilayah Administratif87.49% Mirip87.49 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 9PP NO. 54 TAHUN 1996Kabupaten86.52% Mirip86.52 %
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.