Laut Teritorial
Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laut Teritorial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laut Teritorial
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
- 2Laut Teritorial
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.