Laut Teritorial

Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laut Teritorial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

  2. 2
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.