Laut Teritorial

Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laut Teritorial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

  2. 2
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    90.09% Mirip90.09 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    89.52% Mirip89.52 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    89.43% Mirip89.43 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    89.34% Mirip89.34 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    89.03% Mirip89.03 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    89.01% Mirip89.01 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    88.91% Mirip88.91 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    88.70% Mirip88.70 %
    Laut teritorial Indonesia

    Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2018
    83.14% Mirip83.14 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    82.24% Mirip82.24 %
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.