Wilayah Administratip

Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1976

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Administratip juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    95.95% Mirip95.95 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 1978
    95.87% Mirip95.87 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    95.80% Mirip95.80 %
    wilayah Administratif

    wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1978
    95.68% Mirip95.68 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 1978
    95.58% Mirip95.58 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    87.73% Mirip87.73 %
    Wilayah

    Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    85.70% Mirip85.70 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    85.49% Mirip85.49 %
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

  9. 9
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    85.15% Mirip85.15 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.