Wilayah Administratip
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1976
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Administratip juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Administratip
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Administratif95.95% Mirip95.95 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 2PP NO. 20 TAHUN 1978Wilayah Administratif95.87% Mirip95.87 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1978wilayah Administratif95.80% Mirip95.80 %
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1978Wilayah Administratif95.68% Mirip95.68 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 5PP NO. 21 TAHUN 1978Wilayah Administratif95.58% Mirip95.58 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 6PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah87.73% Mirip87.73 %
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2014Impor85.70% Mirip85.70 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2002Laut Teritorial85.49% Mirip85.49 %
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
- 9PP NO. 9 TAHUN 2018Impor85.15% Mirip85.15 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.