Mukim
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mukim juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mukim
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yangterdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan hartakekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yangPRESIDENREPUBLIK INDONESIAdipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2018Kuasa84.87% Mirip84.87 %
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2020Kuasa84.44% Mirip84.44 %
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2016Kuasa83.89% Mirip83.89 %
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2022Forkopimcam82.85% Mirip82.85 %
Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2018nama lain82.81% Mirip82.81 %
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.