Mukim

Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mukim juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mukim

    Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yangterdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan hartakekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yangPRESIDENREPUBLIK INDONESIAdipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    84.87% Mirip84.87 %
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2020
    84.44% Mirip84.44 %
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    83.89% Mirip83.89 %
    Kuasa

    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2022
    82.85% Mirip82.85 %
    Forkopimcam

    Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2018
    82.81% Mirip82.81 %
    nama lain

    Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.