Kepala Badan
Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.
- 2Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.
- 3Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 4Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 5Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 6Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 7Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.
- 10Kepala Badan
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2001Kuasa86.47% Mirip86.47 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2001Kuasa84.38% Mirip84.38 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2000Kuasa83.46% Mirip83.46 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2004Kepala Daerah82.85% Mirip82.85 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 5PP NO. 33 TAHUN 1994Pimpinan Pengadilan82.63% Mirip82.63 %
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2004Kepala Daerah81.80% Mirip81.80 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2006Menteri/pimpinan lembaga81.05% Mirip81.05 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.