Kepala Badan

Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.

  2. 2
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.

  3. 3
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

  4. 4
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  5. 5
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

  6. 6
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  7. 7
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  8. 8
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  9. 9
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.

  10. 10
    Kepala Badan

    Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2001
    86.47% Mirip86.47 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    84.38% Mirip84.38 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    83.46% Mirip83.46 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    82.85% Mirip82.85 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    82.63% Mirip82.63 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    81.80% Mirip81.80 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.05% Mirip81.05 %
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.