Menteri/pimpinan lembaga
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri/pimpinan lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri/pimpinan lembaga
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2017Menteri/Pimpinan Lembaga85.82% Mirip85.82 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1981Menteri84.31% Mirip84.31 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2005Unit Pengelola Kas Negara84.12% Mirip84.12 %
Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2004Menteri83.18% Mirip83.18 %
Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salahsatu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidangHak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1981Menteri82.73% Mirip82.73 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2000Kuasa82.31% Mirip82.31 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.
- 7PP NO. 84 TAHUN 2014Pengelola Barang81.89% Mirip81.89 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2001Kuasa81.84% Mirip81.84 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 9PP NO. 3 TAHUN 1998Jurusita Pajak81.60% Mirip81.60 %
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.
- 10PP NO. 40 TAHUN 2005Undang-Undang81.39% Mirip81.39 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.