Menteri/pimpinan lembaga

Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri/pimpinan lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    85.82% Mirip85.82 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1981
    84.31% Mirip84.31 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.

  3. 3
    PP NO. 76 TAHUN 2005
    84.12% Mirip84.12 %
    Unit Pengelola Kas Negara

    Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2004
    83.18% Mirip83.18 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salahsatu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidangHak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1981
    82.73% Mirip82.73 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    82.31% Mirip82.31 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur9.

  7. 7
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    81.89% Mirip81.89 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2001
    81.84% Mirip81.84 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    81.60% Mirip81.60 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.

  10. 10
    PP NO. 40 TAHUN 2005
    81.39% Mirip81.39 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.