KPU

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPU juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  2. 2
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

  3. 3
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

  4. 4
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagapenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yangbertugas melaksanakan Pemilu.

  5. 5
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  6. 6
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    93.87% Mirip93.87 %
    PPD II

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    93.65% Mirip93.65 %
    Sekretariat Umum

    Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    91.97% Mirip91.97 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    91.25% Mirip91.25 %
    PPI

    Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    87.49% Mirip87.49 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    86.47% Mirip86.47 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    86.34% Mirip86.34 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    85.79% Mirip85.79 %
    PPD I

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    85.07% Mirip85.07 %
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.