Partai Politik

Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Partai Politik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  2. 2
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; www.

  3. 3
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan.

  4. 4
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; c.

  9. 9
    Partai Politik

    Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  10. 10
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.

  11. 11
    Partai Politik

    Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

  12. 12
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  13. 13
    Partai Politik

    Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    91.78% Mirip91.78 %
    Partai politik

    Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    90.91% Mirip90.91 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    86.34% Mirip86.34 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    84.57% Mirip84.57 %
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    83.96% Mirip83.96 %
    Sekretariat Umum

    Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    83.22% Mirip83.22 %
    DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota

    Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    83.07% Mirip83.07 %
    PPD II

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    82.40% Mirip82.40 %
    PPI

    Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  9. 9
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    82.30% Mirip82.30 %
    KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    81.91% Mirip81.91 %
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.