KPU
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagapenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yangbertugas melaksanakan Pemilu.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPU juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPU
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2KPU
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
- 3KPU
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
- 4KPU
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
- 5KPU
Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
- 6KPU
Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat90.79% Mirip90.79 %
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat adalah nasional, tetap, dan mandiri.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPS85.67% Mirip85.67 %
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008PPK85.50% Mirip85.50 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008PPK85.16% Mirip85.16 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Kabupaten/Kota82.90% Mirip82.90 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Kabupaten/Kota81.70% Mirip81.70 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.