PPD II

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    93.87% Mirip93.87 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    93.22% Mirip93.22 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    93.19% Mirip93.19 %
    PPD I

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    91.50% Mirip91.50 %
    PPI

    Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    90.54% Mirip90.54 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 1980
    86.09% Mirip86.09 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; c.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    85.99% Mirip85.99 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  8. 8
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    85.73% Mirip85.73 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    84.82% Mirip84.82 %
    Sekretariat Umum

    Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  10. 10
    PP NO. 22 TAHUN 1982
    84.42% Mirip84.42 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I; d.