PPD II
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1999KPU93.87% Mirip93.87 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1999PPK93.22% Mirip93.22 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1999PPD I93.19% Mirip93.19 %
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1999PPI91.50% Mirip91.50 %
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 5PP NO. 33 TAHUN 1999PPS90.54% Mirip90.54 %
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 6PP NO. 9 TAHUN 1980Daerah86.09% Mirip86.09 %
Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; c.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2003Partai Politik85.99% Mirip85.99 %
Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 8PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi85.73% Mirip85.73 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 9PP NO. 33 TAHUN 1999Sekretariat Umum84.82% Mirip84.82 %
Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 10PP NO. 22 TAHUN 1982Daerah84.42% Mirip84.42 %
Daerah adalah Daerah Tingkat I; d.