PPS

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

  2. 2
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

  3. 3
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan disebut desa/kelurahan.

  4. 4
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.

  5. 5
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitiayang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemiludi desa atau nama lain/kelurahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    90.54% Mirip90.54 %
    PPD II

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    88.86% Mirip88.86 %
    PPI

    Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    87.75% Mirip87.75 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    87.49% Mirip87.49 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    87.26% Mirip87.26 %
    PPD I

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    84.03% Mirip84.03 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 1983
    81.34% Mirip81.34 %
    Petugas Sensus

    Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 1985
    81.13% Mirip81.13 %
    Petugas Sensus

    Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    80.85% Mirip80.85 %
    Sekretariat Umum

    Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  10. 10
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    80.47% Mirip80.47 %
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.