PPS
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPS
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
- 2PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
- 3PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan disebut desa/kelurahan.
- 4PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
- 5PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitiayang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemiludi desa atau nama lain/kelurahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1999PPD II90.54% Mirip90.54 %
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1999PPI88.86% Mirip88.86 %
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1999PPK87.75% Mirip87.75 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1999KPU87.49% Mirip87.49 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 5PP NO. 33 TAHUN 1999PPD I87.26% Mirip87.26 %
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1999Pemilu84.03% Mirip84.03 %
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 7PP NO. 2 TAHUN 1983Petugas Sensus81.34% Mirip81.34 %
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.
- 8PP NO. 29 TAHUN 1985Petugas Sensus81.13% Mirip81.13 %
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.
- 9PP NO. 33 TAHUN 1999Sekretariat Umum80.85% Mirip80.85 %
Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 10PP NO. 35 TAHUN 1982Badan Pelaksana80.47% Mirip80.47 %
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.