KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPU Provinsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 2KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 3KPU Provinsi
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota95.98% Mirip95.98 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota95.71% Mirip95.71 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Kabupaten/Kota94.74% Mirip94.74 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Kabupaten/Kota89.60% Mirip89.60 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Kabupaten/Kota88.29% Mirip88.29 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1999PPK87.19% Mirip87.19 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 7PP NO. 33 TAHUN 1999PPI86.95% Mirip86.95 %
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2003KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota86.81% Mirip86.81 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.