Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bawaslu juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas PemiluKabupaten Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi danPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk 0lehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayahprovinsi dan kabupaten/kota.
- 5Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2015KPU Provinsi93.35% Mirip93.35 %
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1999KPU85.07% Mirip85.07 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015Bawaslu Provinsi82.90% Mirip82.90 %
Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1999PPD I81.88% Mirip81.88 %
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2015KPU Kabupaten/Kota81.69% Mirip81.69 %
KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuanyang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2005Pengawasan Intern80.47% Mirip80.47 %
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2015DKPP80.30% Mirip80.30 %
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umumdan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggarankode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang ini.