PPD I

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    93.19% Mirip93.19 %
    PPD II

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    87.26% Mirip87.26 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    86.54% Mirip86.54 %
    PPI

    Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    85.79% Mirip85.79 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1982
    85.21% Mirip85.21 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I; d.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    85.13% Mirip85.13 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    83.45% Mirip83.45 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.

  8. 8
    PP NO. 26 TAHUN 1985
    82.77% Mirip82.77 %
    Pembina Jalan Propinsi

    Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi; 6.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    81.88% Mirip81.88 %
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  10. 10
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    81.73% Mirip81.73 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.