KPU

Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

Sumber: PERPRES NO. 105 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPU juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  3. 3
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

  4. 4
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

  5. 5
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagapenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yangbertugas melaksanakan Pemilu.

  6. 6
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    92.44% Mirip92.44 %
    KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat adalah nasional, tetap, dan mandiri.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.18% Mirip83.18 %
    Panwaslu LN

    Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.76% Mirip82.76 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    81.37% Mirip81.37 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    80.76% Mirip80.76 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.64% Mirip80.64 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.