Klien
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Klien juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Klien
Klien adalah individu, kelompok atau komunitas,dan/atau lembaga atau organisasi yang menerimaLayanan Psikologi.
- 2Klien
Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- 3Klien
Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakatyang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2008Saksi dan/atau Korban90.67% Mirip90.67 %
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2007Korban88.76% Mirip88.76 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum83.08% Mirip83.08 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2008Orang82.90% Mirip82.90 %
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2014Korban82.11% Mirip82.11 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum82.02% Mirip82.02 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi pelaku pornografi81.23% Mirip81.23 %
Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.
- 8UU NO. 35 TAHUN 2014Wali80.15% Mirip80.15 %
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannyamenjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadapAnak.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2020Korban80.04% Mirip80.04 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 10PERPRES NO. 60 TAHUN 2013Pengasuh pengganti80.04% Mirip80.04 %
Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atauwewenang untuk melakukan pengasuhan anak.