Klien

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Klien juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Klien

    Klien adalah individu, kelompok atau komunitas,dan/atau lembaga atau organisasi yang menerimaLayanan Psikologi.

  2. 2
    Klien

    Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

  3. 3
    Klien

    Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakatyang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    90.67% Mirip90.67 %
    Saksi dan/atau Korban

    Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    88.76% Mirip88.76 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    83.08% Mirip83.08 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    82.90% Mirip82.90 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    82.11% Mirip82.11 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    82.02% Mirip82.02 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    Anak yang menjadi pelaku pornografi

    Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.

  8. 8
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    80.15% Mirip80.15 %
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannyamenjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadapAnak.

  9. 9
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    80.04% Mirip80.04 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  10. 10
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2013
    80.04% Mirip80.04 %
    Pengasuh pengganti

    Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atauwewenang untuk melakukan pengasuhan anak.