Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    85.86% Mirip85.86 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    85.64% Mirip85.64 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    84.86% Mirip84.86 %
    Pemohon Bantuan Hukum

    Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    83.08% Mirip83.08 %
    Klien

    Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.17% Mirip82.17 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

  6. 6
    UU NO. 27 TAHUN 2004
    81.70% Mirip81.70 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    80.96% Mirip80.96 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    80.42% Mirip80.42 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  9. 9
    PP NO. 27 TAHUN 2004
    80.27% Mirip80.27 %
    Imbalan

    Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atasPaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.