Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2020Bantuan Hukum85.86% Mirip85.86 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2011Bantuan Hukum85.64% Mirip85.64 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Pemohon Bantuan Hukum84.86% Mirip84.86 %
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2003Klien83.08% Mirip83.08 %
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum82.17% Mirip82.17 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2004Restitusi81.70% Mirip81.70 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2018Restitusi80.96% Mirip80.96 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2020Restitusi80.42% Mirip80.42 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2004Imbalan80.27% Mirip80.27 %
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atasPaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.