Saksi dan/atau Korban

Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    92.91% Mirip92.91 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    90.67% Mirip90.67 %
    Klien

    Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    87.35% Mirip87.35 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    87.00% Mirip87.00 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  5. 5
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    86.60% Mirip86.60 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    86.42% Mirip86.42 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    85.97% Mirip85.97 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    82.37% Mirip82.37 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  9. 9
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    82.07% Mirip82.07 %
    Anak yang Berhadapan dengan Hukum

    Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

  10. 10
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.77% Mirip81.77 %
    Tersangka

    Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.