Saksi dan/atau Korban
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2007Korban92.91% Mirip92.91 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2003Klien90.67% Mirip90.67 %
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2014Korban87.35% Mirip87.35 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2018Korban87.00% Mirip87.00 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2020Korban86.60% Mirip86.60 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2006Korban86.42% Mirip86.42 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2008Korban85.97% Mirip85.97 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 8UU NO. 12 TAHUN 2022Korban82.37% Mirip82.37 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2012Anak yang Berhadapan dengan Hukum82.07% Mirip82.07 %
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- 10UU NO. 31 TAHUN 1997Tersangka81.77% Mirip81.77 %
Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.