Pengasuh pengganti
Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atauwewenang untuk melakukan pengasuhan anak.
Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2016LPSK81.19% Mirip81.19 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2006Lembaga Wali Nanggroe80.53% Mirip80.53 %
Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2014LPSK80.16% Mirip80.16 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksidan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2003Klien80.04% Mirip80.04 %
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.