Pengasuh pengganti

Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atauwewenang untuk melakukan pengasuhan anak.

Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2016
    81.19% Mirip81.19 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    80.53% Mirip80.53 %
    Lembaga Wali Nanggroe

    Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    80.16% Mirip80.16 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksidan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    80.04% Mirip80.04 %
    Klien

    Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.