Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.
- 3Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4Orang
Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.
- 5Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 10Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 11Orang
Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.
- 12Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 13Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 14Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 15Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 16Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 17Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 18Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 19Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 20Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 21Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.
- 22Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.
- 23Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.
- 24Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 25Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 26Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 27Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
- 28Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 29Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 30Orang
Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penggugat83.08% Mirip83.08 %
Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugatTergugat.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2003Klien82.90% Mirip82.90 %
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Tergugat82.82% Mirip82.82 %
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.