Orang

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.

  3. 3
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  4. 4
    Orang

    Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.

  5. 5
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  8. 8
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  9. 9
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  10. 10
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  11. 11
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.

  12. 12
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  13. 13
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  14. 14
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  15. 15
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  16. 16
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  17. 17
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  18. 18
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  19. 19
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  20. 20
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  21. 21
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.

  22. 22
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.

  23. 23
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.

  24. 24
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  25. 25
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  26. 26
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  27. 27
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.

  28. 28
    Orang

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

  29. 29
    Orang

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

  30. 30
    Orang

    Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.08% Mirip83.08 %
    Penggugat

    Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugatTergugat.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    82.90% Mirip82.90 %
    Klien

    Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.82% Mirip82.82 %
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.