Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korban juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korban
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- 2Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 3Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 4Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.
- 5Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
- 6Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 7Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 8Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 9Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 10Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.
- 11Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- 12Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 13Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 14Korban
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2008Saksi dan/atau Korban92.91% Mirip92.91 %
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2003Klien88.76% Mirip88.76 %
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.
- 3PP NO. 50 TAHUN 1994piutang80.23% Mirip80.23 %
piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;c.