Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    86.28% Mirip86.28 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    86.08% Mirip86.08 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    85.75% Mirip85.75 %
    Pemohon Bantuan Hukum

    Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.20% Mirip82.20 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    82.02% Mirip82.02 %
    Klien

    Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.

  6. 6
    UU NO. 27 TAHUN 2004
    81.69% Mirip81.69 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    80.85% Mirip80.85 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    80.18% Mirip80.18 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  9. 9
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    80.12% Mirip80.12 %
    Pencari Keadilan

    Pencari Keadilan yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara jasa ekonomis tidak mampu yang memerlukan hukum dan Advokat menyelesaikan masalah hukum.