Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Bantuan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2020Bantuan Hukum86.28% Mirip86.28 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2011Bantuan Hukum86.08% Mirip86.08 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Pemohon Bantuan Hukum85.75% Mirip85.75 %
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum82.20% Mirip82.20 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2003Klien82.02% Mirip82.02 %
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasahukum dari Advokat.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2004Restitusi81.69% Mirip81.69 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2018Restitusi80.85% Mirip80.85 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2020Restitusi80.18% Mirip80.18 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 9PP NO. 83 TAHUN 2008Pencari Keadilan80.12% Mirip80.12 %
Pencari Keadilan yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara jasa ekonomis tidak mampu yang memerlukan hukum dan Advokat menyelesaikan masalah hukum.