Kerusakan I ingkungan Hidup

Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    97.81% Mirip97.81 %
    Kerusakan lingkungan hidup

    Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    93.75% Mirip93.75 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.58% Mirip89.58 %
    Perusakan Lingkungan Hidup

    Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    87.99% Mirip87.99 %
    Kerusakan Lingkungan Hidup

    Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    84.46% Mirip84.46 %
    Perusakan laut

    Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    82.16% Mirip82.16 %
    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.

  7. 7
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.97% Mirip80.97 %
    Zat Kontak Pangan

    Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.84% Mirip80.84 %
    Iradiasi pangan

    Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    80.11% Mirip80.11 %
    Iradiasai pangan

    Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.