Kerusakan I ingkungan Hidup
Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2009Kerusakan lingkungan hidup97.81% Mirip97.81 %
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Kerusakan DAS93.75% Mirip93.75 %
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Perusakan Lingkungan Hidup89.58% Mirip89.58 %
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati LingkunganHidup sehingga melampaui Kriteria glku KerusakanLingkungan Hidup.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2014Kerusakan Lingkungan Hidup87.99% Mirip87.99 %
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1999Perusakan laut84.46% Mirip84.46 %
Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.
- 6UU NO. 23 TAHUN 1997Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup82.16% Mirip82.16 %
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.
- 7PP NO. 86 TAHUN 2019Zat Kontak Pangan80.97% Mirip80.97 %
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2004Iradiasi pangan80.84% Mirip80.84 %
Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.
- 9UU NO. 7 TAHUN 1996Iradiasai pangan80.11% Mirip80.11 %
Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.