Dampak penting
Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan; 4.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1999Dampak besar dan penting90.56% Mirip90.56 %
Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan; 3.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2012Dampak Penting87.82% Mirip87.82 %
Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1999Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL)84.13% Mirip84.13 %
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan; 5.
- 4PP NO. 29 TAHUN 1986Analisis dampak lingkungan83.67% Mirip83.67 %
Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan; 3.
- 5PP NO. 29 TAHUN 1986Analisis mengenai dampak lingkungan82.92% Mirip82.92 %
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2.
- 6PERPRES NO. 28 TAHUN 2011AMDAL82.63% Mirip82.63 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu www.
- 7PP NO. 29 TAHUN 1986Studi evaluasi lingkungan82.09% Mirip82.09 %
Studi evaluasi lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang sedang dilaksanakan; 7.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1997Dampak lingkungan hidup81.54% Mirip81.54 %
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan padalingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ataukegiatan;21.
- 9PP NO. 27 TAHUN 1999Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)81.31% Mirip81.31 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; 2.
- 10PP NO. 101 TAHUN 2014Kerusakan Lingkungan Hidup80.17% Mirip80.17 %
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.