Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    90.58% Mirip90.58 %
    Kriteria baku kerusakan laut

    Kriteria baku kerusakan laut adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang; 7.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    84.94% Mirip84.94 %
    Kerusakan Lingkungan Hidup

    Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkunganhidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  3. 3
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    84.20% Mirip84.20 %
    Kriteria kerusakan ekosistem

    Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas per-ubahan sifatfisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistemuntuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    82.93% Mirip82.93 %
    Kerusakan laut

    Kerusakan laut adalah perubahan fisik dan/atau hayati laut yang melewati kriteria baku kerusahan laut; 6.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    82.29% Mirip82.29 %
    Perencanaan

    "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.16% Mirip82.16 %
    Kerusakan I ingkungan Hidup

    Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    81.92% Mirip81.92 %
    Perusakan laut

    Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut; 5.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.43% Mirip81.43 %
    Kerusakan lingkungan hidup

    Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangmelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.

  9. 9
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    80.82% Mirip80.82 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.