Kepala Badan
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.
- 2Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.
- 3Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 4Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 5Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 6Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 7Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 10Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 106 TAHUN 2021Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua82.25% Mirip82.25 %
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1994Pengadilan80.16% Mirip80.16 %
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala Kantor Wilayah80.08% Mirip80.08 %
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.