Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.
- 2Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.
- 3Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 4Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 5Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 6Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 7Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.
- 10Kepala Badan
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1984Direktur Jenderal83.30% Mirip83.30 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Pengawasan ketenagakerjaan82.85% Mirip82.85 %
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
- 3PP NO. 20 TAHUN 1981Menteri81.79% Mirip81.79 %
Menteri adalah Menteri Kesehatan; c.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2015Pengawasan Ketenagakerjaan81.33% Mirip81.33 %
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Pengawasan Ketenagakerjaan80.98% Mirip80.98 %
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2002Departemen Teknis80.12% Mirip80.12 %
Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.
- 7PP NO. 72 TAHUN 2010Menteri Teknis80.11% Mirip80.11 %
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.