Kepala Badan

Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.

  2. 2
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.

  3. 3
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

  4. 4
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  5. 5
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  6. 6
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  7. 7
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  8. 8
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  9. 9
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.

  10. 10
    Kepala Badan

    Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    83.30% Mirip83.30 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.85% Mirip82.85 %
    Pengawasan ketenagakerjaan

    Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 1981
    81.79% Mirip81.79 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Kesehatan; c.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    81.33% Mirip81.33 %
    Pengawasan Ketenagakerjaan

    Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    80.98% Mirip80.98 %
    Pengawasan Ketenagakerjaan

    Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    80.12% Mirip80.12 %
    Departemen Teknis

    Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.

  7. 7
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    80.11% Mirip80.11 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.