Kepala Badan

Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.

  2. 2
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.

  3. 3
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  4. 4
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  5. 5
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

  6. 6
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  7. 7
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  8. 8
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  9. 9
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.

  10. 10
    Kepala Badan

    Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    85.56% Mirip85.56 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    85.31% Mirip85.31 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.

  3. 3
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
    85.01% Mirip85.01 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    83.94% Mirip83.94 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 1981
    82.97% Mirip82.97 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Kesehatan; c.

  6. 6
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    82.96% Mirip82.96 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    80.73% Mirip80.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan.