Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.
- 2Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.
- 3Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 4Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 5Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 6Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 7Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.
- 10Kepala Badan
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2008Menteri85.56% Mirip85.56 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Menteri85.31% Mirip85.31 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
- 3PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Menteri85.01% Mirip85.01 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2009Menteri83.94% Mirip83.94 %
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
- 5PP NO. 20 TAHUN 1981Menteri82.97% Mirip82.97 %
Menteri adalah Menteri Kesehatan; c.
- 6UU NO. 29 TAHUN 2004Menteri82.96% Mirip82.96 %
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
- 7PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Menteri80.73% Mirip80.73 %
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan.