Kepala Badan

Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.

  2. 2
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.

  3. 3
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

  4. 4
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  5. 5
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

  6. 6
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

  7. 7
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  8. 8
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  9. 9
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  10. 10
    Kepala Badan

    Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    83.33% Mirip83.33 %
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugasdan bertanggung jawab di bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    82.99% Mirip82.99 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    81.38% Mirip81.38 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    80.65% Mirip80.65 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.