Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Badan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir.
- 2Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan KeluargaBerencana.
- 3Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 4Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 5Kepala Badan
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- 6Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- 7Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9Kepala Badan
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 10Kepala Badan
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnyadisebut Kepala Badan adalah kepala lembagapemerintah yang mempunyai tugas melaksanakantugas pemerintahan di bidang Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2009Badan83.33% Mirip83.33 %
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugasdan bertanggung jawab di bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2010Kepala daerah82.99% Mirip82.99 %
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2018Kepala Daerah81.38% Mirip81.38 %
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2011Badan Pengawas80.65% Mirip80.65 %
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.