Kelurahan

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelurahan

    Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

  2. 2
    Kelurahan

    Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.

  3. 3
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  4. 4
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    88.43% Mirip88.43 %
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2008
    88.27% Mirip88.27 %
    Kecamatan atau sebutan lain

    Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    87.52% Mirip87.52 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    87.21% Mirip87.21 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    87.10% Mirip87.10 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  6. 6
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    87.09% Mirip87.09 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  7. 7
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    86.25% Mirip86.25 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    86.05% Mirip86.05 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.

  9. 9
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    85.71% Mirip85.71 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.