Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelurahan
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- 2Kelurahan
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.
- 3Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 4Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik88.43% Mirip88.43 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain88.27% Mirip88.27 %
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2000Wilayah Administrasi87.52% Mirip87.52 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 4UU NO. 22 TAHUN 1999Kecamatan87.21% Mirip87.21 %
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2003Kecamatan87.10% Mirip87.10 %
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- 6UU NO. 26 TAHUN 2004Wilayah Administrasi87.09% Mirip87.09 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 7UU NO. 46 TAHUN 1999Wilayah Administrasi86.25% Mirip86.25 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 8UU NO. 22 TAHUN 1999Wilayah Administrasi86.05% Mirip86.05 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
- 9UU NO. 45 TAHUN 1999Wilayah Administrasi85.71% Mirip85.71 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.