Kecamatan

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kecamatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kecamatan

    Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.

  2. 2
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    87.21% Mirip87.21 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2008
    85.73% Mirip85.73 %
    Kecamatan atau sebutan lain

    Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    83.98% Mirip83.98 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    83.27% Mirip83.27 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    83.11% Mirip83.11 %
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    81.62% Mirip81.62 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.

  7. 7
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    81.61% Mirip81.61 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  8. 8
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    80.73% Mirip80.73 %
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  9. 9
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.60% Mirip80.60 %
    Distrik

    Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.