Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecamatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 73 TAHUN 2005Kelurahan87.21% Mirip87.21 %
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain85.73% Mirip85.73 %
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Kelurahan83.98% Mirip83.98 %
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 1999Kelurahan83.27% Mirip83.27 %
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik83.11% Mirip83.11 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2000Wilayah Administrasi81.62% Mirip81.62 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.
- 7UU NO. 46 TAHUN 1999Wilayah Administrasi81.61% Mirip81.61 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2000Wilayah Administrasi80.73% Mirip80.73 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 9PP NO. 106 TAHUN 2021Distrik80.60% Mirip80.60 %
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.