Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Administrasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 2Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 3Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 4Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.
- 5Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
- 6Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernursebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah;3.
- 7Wilayah Administrasi
Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2002Wilayah administrasi92.90% Mirip92.90 %
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.
- 2PP NO. 73 TAHUN 2005Kelurahan87.52% Mirip87.52 %
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Wilayah Kerja83.69% Mirip83.69 %
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukumdanpelaksanaan EksplorasiIndonesia untukPertambanganEksploitasi.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2003Kecamatan80.75% Mirip80.75 %
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.