Kelurahan

Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelurahan

    Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

  2. 2
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  3. 3
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  4. 4
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    80.62% Mirip80.62 %
    Desa

    Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnyakesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhakmenyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b.