Kelurahan
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelurahan
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- 2Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 3Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 4Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Desa80.62% Mirip80.62 %
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnyakesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhakmenyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b.