Wilayah Administrasi

Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Administrasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  4. 4
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.

  6. 6
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernursebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah;3.

  7. 7
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    87.50% Mirip87.50 %
    Wilayah administrasi

    Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.

  2. 2
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    85.71% Mirip85.71 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.30% Mirip84.30 %
    Formulir UKL-UPL

    Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1996
    82.33% Mirip82.33 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.

  5. 5
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    82.10% Mirip82.10 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.