Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecamatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 73 TAHUN 2005Kelurahan87.10% Mirip87.10 %
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain86.35% Mirip86.35 %
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Kelurahan83.94% Mirip83.94 %
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 1999Kelurahan83.19% Mirip83.19 %
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik82.79% Mirip82.79 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2000Wilayah Administrasi82.65% Mirip82.65 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.
- 7UU NO. 46 TAHUN 1999Wilayah Administrasi81.88% Mirip81.88 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2016Daerah Penghasil81.85% Mirip81.85 %
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
- 9UU NO. 27 TAHUN 2000Wilayah Administrasi80.75% Mirip80.75 %
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.