Kecamatan atau sebutan lain
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 73 TAHUN 2005Kelurahan88.27% Mirip88.27 %
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik87.57% Mirip87.57 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Kecamatan86.35% Mirip86.35 %
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- 4PP NO. 106 TAHUN 2021Distrik86.25% Mirip86.25 %
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 5UU NO. 22 TAHUN 1999Kecamatan85.73% Mirip85.73 %
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2007Pelayanan terpadu satu pintu81.07% Mirip81.07 %
Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatanpenyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yangmendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang darilembaga atau instansi yang memiliki kewenanganperizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannyadimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahapterbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.