Kecamatan atau sebutan lain

Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    88.27% Mirip88.27 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    87.57% Mirip87.57 %
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    86.35% Mirip86.35 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  4. 4
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    86.25% Mirip86.25 %
    Distrik

    Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    85.73% Mirip85.73 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  6. 6
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    81.07% Mirip81.07 %
    Pelayanan terpadu satu pintu

    Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatanpenyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yangmendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang darilembaga atau instansi yang memiliki kewenanganperizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannyadimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahapterbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.