Kelurahan
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelurahan
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.
- 2Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 3Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- 4Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2003Pemerintah Pusat84.03% Mirip84.03 %
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.
- 2PP NO. 68 TAHUN 2002Pemerintah Pusat81.46% Mirip81.46 %
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1980Pemerintah81.08% Mirip81.08 %
Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta semua pembantunya; c.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2004Pemerintah80.76% Mirip80.76 %
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.