Kelurahan

Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelurahan

    Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.

  2. 2
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  3. 3
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  4. 4
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    84.03% Mirip84.03 %
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.46% Mirip81.46 %
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    81.08% Mirip81.08 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta semua pembantunya; c.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    80.76% Mirip80.76 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.