Kelurahan

Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelurahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelurahan

    Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

  2. 2
    Kelurahan

    Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahanterendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;1 of 172/22/2010 6:54 PMUU 5-1979www.

  3. 3
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

  4. 4
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    83.27% Mirip83.27 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    83.19% Mirip83.19 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.