Wilayah Administrasi

Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Administrasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  4. 4
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  5. 5
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.

  6. 6
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernursebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah;3.

  7. 7
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    86.05% Mirip86.05 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    81.87% Mirip81.87 %
    Wilayah administrasi

    Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3.