Kapal Perikanan

Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kapal Perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

  2. 2
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapungdigunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,danpelatihanpengolahanpenelitian/eksplorasi perikanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    99.78% Mirip99.78 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    91.77% Mirip91.77 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.73% Mirip85.73 %
    Penangkapan Ikan

    Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.66% Mirip84.66 %
    Kapal Penangkap Ikan

    Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    83.54% Mirip83.54 %
    Usaha perikanan

    Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.75% Mirip81.75 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.80% Mirip80.80 %
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.42% Mirip80.42 %
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.