Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal Perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
- 2Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapungdigunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,danpelatihanpengolahanpenelitian/eksplorasi perikanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1985Kapal perikanan99.78% Mirip99.78 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1984Kapal perikanan91.77% Mirip91.77 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Penangkapan Ikan85.73% Mirip85.73 %
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Kapal Penangkap Ikan84.66% Mirip84.66 %
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Usaha perikanan83.54% Mirip83.54 %
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1990Usaha Perikanan81.75% Mirip81.75 %
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Bukan Niaga80.80% Mirip80.80 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga80.42% Mirip80.42 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.