Kapal Perikanan

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapungdigunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,danpelatihanpengolahanpenelitian/eksplorasi perikanan.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kapal Perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

  2. 2
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    86.54% Mirip86.54 %
    Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan

    Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit dilingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanankesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    84.54% Mirip84.54 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.03% Mirip81.03 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.

  4. 4
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    80.51% Mirip80.51 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.22% Mirip80.22 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.