Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapungdigunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,danpelatihanpengolahanpenelitian/eksplorasi perikanan.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal Perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
- 2Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan86.54% Mirip86.54 %
Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit dilingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanankesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Kapal perikanan84.54% Mirip84.54 %
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1985Nelayan81.03% Mirip81.03 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; 11.
- 4PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Pergaraman80.51% Mirip80.51 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Pergaraman80.22% Mirip80.22 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.